• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
914 dilihat       09 Agustus 2024

SNI 9214:2023 Produksi benih sumber jeruk (Citrus spp.)

Hai, SIPren! SNI 9214:2023 mengatur tentang standar Produksi benih sumber jeruk (Citrus spp.) Standar ini menetapkan persyaratan proses produksi benih sumber jeruk kelas benih dasar dan benih pokok, berupa benih tanaman hasil penyambungan. Standar ini berlaku untuk semua varietas jeruk (Citrus spp).


A. Persyaratan pelaksanaan
1.    Produksi Benih Dasar (BD)
•    BD diproduksi dari PIT atau DPIT yang memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Lampiran A.
•    Seluruh proses produksi BD dilakukan di dalam rumah kasa.
•    Produksi BD dilakukan oleh instansi, perusahaan, atau perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi atau SMM dengan ruang lingkup perbenihan.
•    Proses produksi dilakukan oleh tenaga yang kompeten.


2.    Produksi Benih Pokok (BP)
•    BP diproduksi dari PIT, DPIT, atau BD yang memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Lampiran A.
•    Seluruh proses produksi BP dilakukan di dalam rumah kasa.
•    Produksi BP dilakukan oleh instansi, perusahaan, atau perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi atau SMM dengan ruang lingkup perbenihan.
•    Proses produksi dilakukan oleh tenaga yang kompeten.


3.    Rumah kasa
•    Bangunan rumah kasa untuk proses produksi BD dan BP menggunakan kerangka yang kuat.
•    Dinding menggunakan kasa dengan kerapatan minimum 40 mesh.
•    Rumah kasa dilengkapi pintu ganda dilengkapi kunci dan akses terbatas 
•    Masing-masing pintu dilengkapi peralatan sterilisasi.
•    Di setiap rumah kasa dipasang papan standard operational procedure (SOP) dan papan nama di depan pintu masuk yang berisi informasi identitas rumah kasa.


B. Tahap Produksi
Tahapan produksi meliputi penyediaan batang bawah, penyediaan entres, penyambungan batang atas, dan pemeliharaan benih hasil penyambungan.
1.    Penyediaan batang bawah

  • Penyemaian
    •    Batang bawah harus berasal dari varietas batang bawah yang telah dilepas atau terdaftar untuk peredaran.
    •    Biji untuk batang bawah diambil dari buah yang sehat dan masak fisiologis.
    •    Biji dipisahkan dan dibersihkan dari daging buah untuk mendapatkan biji yang utuh. 
    •    Penanaman biji dilakukan dalam wadah penyemaian dengan media tanam steril yang gembur dan kaya bahan organik.
    •    Semaian diletakkan di tempat terlindung dari air hujan.
    •    Penanaman biji dilakukan dengan meletakkan bagian biji yang runcing di media tanam hingga tertutup media tanam.
    •    Penyiraman dilakukan dengan memperhatikan kelembapan media tanam.
    •    Pemupukan dilakukan menggunakan pupuk cair sesuai dengan kebutuhan tanaman. Pengendalian OPT dilakukan dengan mengikuti prinsip pengendalian hama terpadu (PHT).
    •    Seleksi dilakukan untuk mendapatkan semaian nuselar dan bebas penyakit.

 

  • Pemeliharaan batang bawah
    •    Semaian nuselar dipindah tanam ke polybag yang berisi media tanam steril yang gembur dan kaya bahan organik.
    •    Polybag diletakkan di dalam rumah kasa.
    •    Penyiraman dilakukan dengan memperhatikan kelembapan media tanam.
    •    Pemupukan dilakukan menggunakan pupuk cair sesuai dengan perkembangan pertumbuhan tanaman.
    •    Pengendalian OPT dilakukan dengan mengikuti prinsip pengendalian hama terpadu (PHT).
    •    Pembuangan tunas air dilakukan secara berkala.
    •    Batang bawah siap disambung saat diameter batang mencapai ukuran 8 mm sampai 12 mm.


C. Penyediaan entres
1.    Entres diambil dari ranting yang sehat, bukan tunas air, mempunyai titik tumbuh aktif yang ditandai dengan penonjolan mata tunas, 
2.    Pengambilan entres dilakukan dengan menggunakan alat pangkas tajam dan steril.
3.    Semua daun pada ranting entres dibuang, kemudian ranting entres disterilisasi.


D. Penyambungan batang atas
1.    Penyambungan dilakukan pagi hari atau sore hari.
2.    Penyambungan dilakukan dengan menggunakan alat tajam dan steril.
3.    Tinggi penyambungan pada maksimum 25 cm dari leher akar, menggunakan metode okulasi atau metode sambung lainnya.
4.    Bidang sambung diikat menggunakan bahan pengikat.


E.    Pemeliharaan benih hasil penyambungan
1.    Pemasangan sungkup plastik yang tembus cahaya dilakukan hanya pada saat musim hujan pada benih hasil penyambungan.
2.    Pemeriksaan hasil penyambungan dilakukan 3 minggu setelah penyambungan. Sambungan yang berhasil ditunjukkan dengan batang atas yang berwarna hijau kemudian dilakukan pemotongan batang bawah 1 cm di atas bidang sambung.
3.    Penyiraman dilakukan dengan memperhatikan kelembapan media tanam.
4.    Pembuangan tunas yang berasal dari batang bawah dan tunas air dilakukan secara berkala.
5.    Pemupukan dilakukan secara berkala dengan menggunakan pupuk yang minimum mengandung NPK sesuai frekuensi dan dosis anjuran sesuai dengan pertumbuhan tanaman.
6.    Pengendalian OPT dilakukan dengan mengikuti prinsip pengendalian hama terpadu (PHT).

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    4 tips menyimpan hewan kurban
    08 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    BRMP Babel Selenggarakan Kurban Idul Adha 1446 H
    07 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Selamat Hari Raya Idul Adha
    06 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Persiapan Kurban di BRMP Bangka Belitung
    05 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Orientasi Hari Ketiga CPNS BRMP Babel: Implementasi Nilai Dasar ASN dalam Kegiatan Lapangan
    05 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

bsip babel

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved